SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA (SKNBI)
Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan dan keamanan dalam
bertransaksi semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekonomian dunia.
Para pelaku usaha seperti Anda tentunya menginginkan agar kegiatan usaha dapat
terus berputar dan kecepatan pembayaran/bertransaksi dapat menunjang kegiatan
usaha Anda. Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari
sepenuhnya keperluan Anda dan merupakan tujuan Bank Indonesia untuk
memperlancar kegiatan sistem pembayaran di Indonesia.
Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu
pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas
nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan
pada waktu tertentu.
A. Pengertian Kliring
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam
bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap
bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan
mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran
giral.
Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayar
membayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling
memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan
nasabah yang bersangkutan
Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah
pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.
B. Jenis Transaksi Kliring
Transaksi kliring yang
dapat dilakukan meliputi:
1.
Transfer debet (menggunakan
cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
2.
Transfer kredit (mengisi
formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank
melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
C. Jenis-Jenis Kliring
1. Kliring umum, adalah :
sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B
I.
2. Kliring lokal, adalah :
sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah
kliring (wilayah yang ditentukan).
3. Kliring antar cabang, adalah
: sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang
biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara
mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang
lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
D. Batasan Nominal
1.
Nilai nominal warkat
debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu
setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet.
Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet
diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank ataunasabah bank.
2.
Khusus untuk transfer
kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah
Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilaitransaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus
dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem
BI-RTGS)
E. Manfaat yang didapat melalui SKNBI
1.
Mendapatkan pelayanan
yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi dan biaya relatif murah.
2.
Mendapat alternatif
pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif.
Peserta Kliring:
Peserta kliring dapat
dibedakan menjadi dua macam :
1.
Peserta langsung, yaitu
: bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat
memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT
Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.
Contoh : Bank Retail,
Bank Devisa
2.
Peserta tidak langsung,
yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi
mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta
kliring.
Contoh : BPR
Penyelenggara dan
Peserta Kliring
a. SKNBI diselenggarakan oleh:
1.
Penyelenggara Kliring Nasional
(PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola
dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional; dan
2.
Penyelenggara Kliring
Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh
persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu
wilayah kliring tertentu.
b. Peserta
F. Warkat
/ Nota kliring
1.
Adalah alat atau sarana
yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau
surat dagang seperti :
a.
cek,
b.
bilyet giro,
c.
wesel bank untuk trasfer
atau wesel unjuk,
d.
bukti-bukti penerimaan
transfer dari bank-bank,
e.
nota kredit, dan
f.
surat-surat lainnya yang
disetujui oleh penyelenggara ( B I )
2.
Syarat-syarat warkat
yang dapat dikliringkan :
a.
Ber valuta Rupiah
b.
Bernilai nominal penuh
c.
Telah jatuh tempo pada
saat dikliringkan dan
d.
Telah dibubuhi cap
kliring
3.
Jenis – jenis warkat
kliring :
a.
Warkat debet keluar,
yaitu : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan
rekening nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Edo dari nasabah bank X
Surabaya menerima pembayaran dari Sigit nasasbah bank Niaga Semarang berupa
cek. Cek tersebut disetorkan oleh Edo dari ke bank X, maka cek tersebut dapat
dikatakan sebagai warkat debet keluar.
- Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Bila bank X Surabaya
menerima cek dari bank Y Pamekasan atas cek yang telah ditarik Yayan nasabah
sendiri, maka cek tersebut merupakan warkat debet masuk bagi bank X.
4.
Warkat kredit keluar,
yaitu :
warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank
lain pada bank lain.
Bank yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening
giro BI dan mendebet giro nasabah.
5.
Warkat kredit masuk,
yaitu :
warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening
nasabah bank tersebut.
Bank yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro B I
dan mengkredit giro nasabah.
G. Warkat yang bukan
kliring
1.
Warkat-warkat yang belum
memenuhi syarat-syarat warkat kliring.
2.
Penyetor warkat kepada
penyelenggara untuk keperluan penyelesaian saldo negatif atau saldo debet.
3.
Penyetoran warkat kepada
penyelenggara untuk pelaksanaan transfer dalam rangka pelimpahan likuidasi dari
suatu peserta kepada kantor-kantor cabangnya yang lain.
4.
Penyetoran-penyetoran
lain yang ditetapkan B I berdasarkan kebutuhan.
H. Jadwal Kliring
Jadwal kliring ekonomi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 3
(tiga) zona waktu untuk dapat melakukan transfer kredit dengan lancar, maka
kliring kredit dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus kliring.
Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus
pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman
transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai
pukul 12.45 WIB s.d. 15.30 WIB.
Untuk kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik
debet ditetapkan oleh masing-masing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil
perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB.
Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada
level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
masing-masing bank.
I. Biaya Kliring
1.
Bank wajib mencantumkan
biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang
dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh
nasabah/masyarakat.
2.
Besarnya biaya kliring
yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern
masing-masing bank.
J. Audit Terhadap SKN
Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa
seluruh sistem kliring berjalan dengan aman, Bank Indonesia secara periodik
telah meminta independent IT auditor untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun
jaringan yang digunakan dalam SKNBI. Dalam menguji kehandalan sistem,
independent IT auditor tersebut juga telah pula melakukan penetration test
untuk mengkaji kemungkinan adanya loop hole yang mungkin dapat dimanfaatkan
oleh para hacker untuk menembus pertahanan sistem.
K. Intercity Clearing
Dalam sistem kliring saat ini Anda dapat melakukan transaksi
dengan mengkliringkan Cek/BG yang Anda terima pada wilayah kliring dimana saja
sepanjang Cek/BG Bank yang Anda terima telah menjadi anggota Intercity
Clearing.
L. Pertemuan Kliring
Kliring yang
dilaksanakan tidak melalui Automated Clearing House, pertemuan kliring biasanya
dilakukan sebanyak dua kali.
Pertama kali bertemu, bank-bank yang
terlibat dalam transaksi kliring akan saling menyerahkan warkat.
Pada pertemuan kedua, bank peserta kliring
akan saling mengembalikan warkat apabila terjadi penolakan.
Waktu pertemuan kliring
biasanya diatur sebagai berikut :
Senin sampai dengan
Jumat:
Kliring I : Pukul 10.30
– 14.30
Kliring II : Pukul 13.00
– 14.00
Sabtu :
Kliring I : Pukul 10.00
– 11.00
Kliring II : Pukul 12.00
– 13.00
Pembukuan Transaksi
Kliring :
Kasus : Kembali ke
ilustrasi kliring.
Pada saat bank ABC
menerima warkat giro dari bank Omega
Kedua bank akan mencatat
transaksi kliring tersebut sbb.
Pembukuan transaksi
kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara “Kliring” atau langsung ke
rekening giro pada B I.
Pada bank ABC – cabang
Surabaya
Pada saat terima warkat
dari Tn. Sigit untuk disetorkan ke (menambah) rekening giro Ny. Nita.
D : Kliring Rp.
30.000.000,-
K : Giro – Rek. Ny. Nita
Rp. 30.000.000,-
Setelah diketahui
hasilnya baik, biasanya pada waktu kliring kedua akan dinihilkan rekening
Kliring.
D : B I – Giro Rp.
30.000.000,-
K : Kliring Rp.
30.000.000,-
Pada bank Omega – cabang
Surabaya
Pada saat menerima
warkat nasabahnya sendiri (warkat Tn. Ali) akan membebankan rekening Tn. Ali
dengan jurnal sbb :
D : Giro – Rek. Tn. Ali
Rp. 30.000.000,-
K : B I – Giro Rp.
30.000.000,-
Bang Omega dapat
langsung mengkredit rekening giro pada BI arena cek tersebut adalah cek dari
nasabahnya sendiri.
Apabila Ahmad seorang
nasabah bank Omega – cabang Jakarta menyerahkan sebuah warkat Giro senilai Rp.
50.000.000,- kepada bank untuk diserahakan kepada Grace, salah seorang nasabah
bank Lippo cabang Jakarta, oleh kedua bank akan dibukukan sebagai berikut :
Pada bank Omega cabang
Jakarta
Pada saat menerima
amanat dan warkat dari Ahmad, akan dibukukan sebagai berikut :
D : Giro - Rek. Ahmad
Rp. 50.000.000,-
K : B I – Giro Rp.
50.000.000,-
Pada bank Lippo cabang
Jakarta
Pada saat menerima
warkat setoran untuk menambah rekening Grace, dibukukan sbb. :
D : B I – Giro Rp. 50.000.000,-
K : Giro - Rek. Grace
Rp. 50.000.000,-
M. NERACA KLIRING
Pada akhir hari kliring,
akan dibuatkan neraca kliring sebagai laporan akhir transaksi kliring.
Apabila dalam pembukuan
transaksi kliring, bank Omega selalu mempergunakan rekening sementara kliring
dan pendebetan atau pengkreditan rekening giro pada B I dilaksanakan pada akhir
hari kliring, untuk mengetahui apakah bank menang atau kalah klring, maka
kekalahan kliring diatas akan dibukukan sebagai berikut :
D : Kliring Rp.
80.000.000,-
K : B I – Giro Rp.
80.000.000,-
Dilihat dari sudut B I ,
tidak akan terdapat selisih pendebetan maupun pengkreditan rekening giro
masing-masing bank peserta kliring.
Selanjutnya untuk mencatat transaksi hasil kliring diatas, oleh B
I akan dibukukan sbb. :
D : Giro – Bank Omega Rp. 80.000.000,-
K : Giro – Bank ABC Rp. 30.000.000,-
K : Giro – Bank Lippo Rp. 50.000.000,-
Melalui kalah atau
menang kliring ini, oleh B I akan dipantau saldo minimum dari Reserve
Reqiurement.
Bila suatu bank reserve requirement-nya
lebih rendah dari pada apa yang seharusnya dipelihara, maka kepada bank yang
tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikenakan denda oleh B I.
Yang dimaksud dengan kliring otomatis adalah :
Terjadinya pertukaran
data secara elektronik melalui pemrosesan dengan mesin dalam bentuk standar
yang telah diformat terlebih dahulu.
Selain itu, pemrosesan
elektronik juga melibatkan pengiriman media penyimpanan data komputer. Media
ini merupakan media utama untuk transaksi kliring dengan otomatis, atau lazim
dikenal dengan Automatic Clearing House (ACH).
Dalam pemrosesan data
secara elektronik ini, mesin akan membaca Magnetic Ink Character Recognition,
atau MICR pada setiap lembar cek nasabah.
Transaksi kliring
otomatis dapat dipecah menjadi dua jenis :
•
Transaksi local
(intraregional), bank penarik mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim ke
bank tertarik. Disini bank penarik akan memeriksa kelengkapan data, memeriksa
kebenaran cek, membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari bank sendiri,
kemudian menyampaikan data tersebut kepada lembaga kliring.
•
Transaksi antar daerah
(interregional), bank penarik akan menyampaikan transaksinya kepada pusat
pengolahan data di lembaga kliring lokal. Transaksi-transaksi disortir oleh
bank penarik dalam lokasi yang bersangkutan. Volume data yang besar ini akan
digabung menjadi suatu ringkasan arsip untuk setiap lokasi, kemudian arsip ini
dipindahkan ke tiap lokasi lainnya untuk diproses lebih lanjut.
N. Hal-hal Yang Perlu Perhatikan Dalam Bertransaksi Menggunakan
Kliring
1.
Pastikan bahwa Cek/BG
tidak dalam keadaan lusuh/lecek/sobek, karena akan mengganggu pada saat
pemrosesan Cek/BG tersebut dalam sistem kliring.
2.
Pastikan Anda
mengkliringkan Cek/BG atau transfer uang Anda pada waktu jam pelayanan kas Bank
Anda, agar transaksi Anda dapat diterima pada hari yang sama. Apabila perlu,
tanyakan kepastian diterimanya dana tersebut.
3.
Apabila dana tersebut
baru diterima di rekening Anda keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau
hari-hari selanjutnya, maka Anda dapat meminta kompensasi bunga sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Bank dimana rekening Anda berada.
4.
Apabila Cek/BG yang Anda
pegang ditolak dalam kliring, tanyakan pada Bank sebab/alasan Cek/BG tersebut
ditolak dan mintalah bukti tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering kali
terjadi adalah karena syarat formal tidak dipenuhi, seperti pencantuman tanggal
dan tempat dikeluarkannya Cek/BG atau saldo yang tidak mencukupi.
PEMINDAHAN DANA ELEKTRONIK DI INDONESIA
Sistem kliring elektronik di
indonesia
Direksi Bank Indonesia dengan SKBI
No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988, kemudian menetapkan untuk mengubah sistem
penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi
kliring. Meskipun demikian baru pada tanggal 4 Juni 1990 sistem otomasi
dapat diimplementasikan untuk memproses kliring penyerahan. Sementara untuk
proses kliring pengembalian tetap dilakukan secara manual, sampai kemudian pada
tahun 1994 diganti dengan sistem semi otomasi yang kemudian dikenal dengan
sebutan SOKL .
Pada tahun 1996 rata-rata volume
warkat kliring Jakarta mencapai 216.911 lembar per hari, dengan pertumbuhahan
rata-rata dalam tiga tahun sekitar 6%. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya
tekanan dalam kegiatan proses warkat kliring baik di bank peserta maupun di
Bank Indonesia karena keterbatasan kemampuan sarana kliring yang ada
dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring. Pada gilirannya
hambatan-hambatan tersebut menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam
settlement dan penyediaan informasi hasil kliring. Hal ini berpotensi
mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank dan merugikan lembaga lain yang
terkait serta menimbulkan efek negatif berantai (systemic risk)
Sehubungan dengan itu, sesuai acuan
pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran
Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan
dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran
nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996
konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image
mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam
bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan
penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR.
Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut dilakukan pada Penyelenggaraan Klring
Lokal Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta
masih terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank,
Standard Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian
Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank
dalam Kliring Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan
teknis masing-masing peserta. Bagi kantorkantor bank yang belum menjadi anggota
Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap menggunakan sistem kliring
otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh
peserta kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001
d. Bank Indonesia Real Time Gross
Settlement(BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas implementasi
kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan
system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan
implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten
melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal
tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System
(BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan RTGS:
1. Memberikan pelayanan sistem
transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara
cepat, aman, dan efisien
2. Memberikan kepastian pembayaran
3. Memperlancar aliran pembayaran
(payment flows)
4. Mengurangi resiko settlement baik
bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5. Meningkatkan efektifitas
pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening
giro
6. Memberikan informasi yang
mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
7. Meningkatkan efisiensi pasar uang
Karakteristik
1. V Shaped Structure
2. Transfer mechanism
3. Window Time
4. No Money No Game
5. Capping
6. Queue Management and Gridlock
Resolution
7. Intraday Liquidity Facility
8. Bye-Laws
9. Information Technology Security
and Disaster Recovery Plan
10. Future Plan
Mekanisme Transfer
1. Bank pengirim memasukkan transfer
kredit ke terminal RTGS yang ada di bank tersebut yang selanjutnya akan dikirim
ke RTGS Computer Center (RCC) di Bank Indonesia
2. RCC akan memproses transfer
kredit tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
• Memverifikasi apakah saldo
rekening bank pengirim lebih besar atau sama dengan jumlah nominal dari
transfer kredit tersebut
• Jika saldo tersebut mencukupi,
maka proses akan dieksekusi sacara simultan sehingga rekening bank pengirim
dikurangi dan rekening bank penerima akan ditambah secara otomatis
• Jika saldo rekening bank pengirim
tidak mencukupi makan transfer kredit tersebut akan ditempatkan dalam antrian
di dalam mesin RTGS
3. Informasi mengenai transfer
kredut akan dikirimkan secara otomatis ke RCC, RTGS terminal bank pengirim, dan
bank penerima.
Manajemen Antrian
1. Sistem antrian pada BI-RTGS
didasarkan pada priority level and first in first out (FIFO)
2. Modul antrian dalam BI-RTGS
dilengkapi dengan bypass FIFO facility yang beroperasi otomatis jika antrian
mencapai jumlah tertentu, dengan tujuan untuk mengurangi jumlah antrian
3. Tingkat prioritas antriannya
adalah sebagai berikut:
• Prioritas pertama : Hasil kliring
• Prioritas kedua : Transaksi bank
dengan BI/pemerintah
• Prioritas ketiga : Transfer kredit
dari bank peserta BI-RTGS
Sumber : http://www.bi.go.id
, http://asubekti26