Perbankan syariah
atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan
yang dikembangkan berdasarkan syariah
(hukum) islam.
Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk
memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba
serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang
dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi
makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak
dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Prinsip perbankan syariah
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama
seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan
keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan
usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam
transaksi-transaksi perbankan tersebut:[4]
- Perniagaan
atas barang-barang yang haram,
- Bunga
(ربا riba),
- Perjudian
dan spekulasi
yang disengaja (ميسر maisir), serta
- Ketidakjelasan dan manipulatif
(غرر gharar).
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh
bank berbasis syariah antara lain:
Titipan atau simpanan
- Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana
penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah
Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus
kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
- Deposito
Mudharabah, nasabah menyimpan dana di
Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap
dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah
dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Bagi hasil
- Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model
partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam
rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio
ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan
mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan
manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
- Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan
pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio
tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank
kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian
dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan.
- Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang
bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari
hasil panen.
- Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di
mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan,
dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil
panen.
Jual beli
- Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank
akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya
kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin
keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang
tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya
angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah
500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah
peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal
antara Bank dan Nasabah.
- Bai'
As-Salam, Bank akan membelikan barang
yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.
Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik,
dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua
belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek
(2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai)
tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai'
as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk,
grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual,
bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
- Bai'
Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam
khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara
angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing
kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana
semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank
sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas
kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi
tersebut.
Sewa
- Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa
melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
atas barang itu sendiri.
- Al-Ijarah
Al-Muntahia Bit-Tamlik sama
dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui
pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan
kepemilikan atas barang sewa.
Jasa
- Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah,
yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang
di terapkan dalam syariat islam.
- Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh
penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau
yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang
dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
- Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya
memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan
orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan
hutang).
- Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah,
yang merupakan akad gadai
yang sesuai dengan syariah.
- Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem
perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa
uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara
tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.
SISTEM INFORMASI PERBANKAN
SYARIAH
Dalam melakukan kegiatannya perbankan syariah bekerja sama dengan bidang
teknologi informasi untuk membangun sistem informasi perbankan syariah dengan
membuat aplikasi khusus yang dapat mempermudah semua proses-proses
transaksi yang ada diperbankan syariah yang salah satunya adalah proses
transaksi jual beli salam. Dan sudah menjadi sesuatu yang sangat relatif bila
dikatakan bahwa sebuah aplikasi teknologi perbankan syariah itu baik atau lebih
baik dari aplikasi yang lain ( Zachman, John A., A framework in information
systems Architecture, New York: IBM Systems Journal 26, No.23, 1999 ).
Tetapi seorang ahli teknologi informasi Eropa menerangkan bahwa aplikasi yang
baik harus memenuhi beberapa persyaratan penting dan saling berhubungan, yaitu:
a. Sifat Operasional Aplikasi ( Product
Operation )
Untuk melihat sifat operasional aplikasi, hal-hal yang diukur adalah
berhubungan dengan teknis analisis perancangan aplikasi dan arsitekturnya. Seorang pakar Inggris bernama McCall merumuskan kualitas Product
Operation sebagai berikut:
1. Correctness, yaitu sejauh
mana suatu aplikasi memenuhi spesifikasi dan objectives dari users.
Dalam hal ini yang harus kita perhitungkan adalah sejauh mana pengembang
internal maupun eksternal ( vendor ) dapat mengetahui kebutuhan bisnis (
business requirement ). Dalam hal ini mereka harus mengerti bahwa
ada beberapa perbedaan signifikan antara arsitektur bank konvensional dengan
arsitektur bank syariah;
2. Reliability yaitu kemampuan sebuah aplikasi melaksanakan kemampuan
sesuai dengan fungsinya dan ketelitian yang akurat;
3. Efficiency yaitu
seberapa besar kapasitas parameter yang mendukung modul-modul yang saling
berkaitan untuk memudahkan user membuat turunan produk, interfacing
antar modul serta interfacing terhadap aplikasi lain yang mungkin
dihubungkan untuk mendukung suatu transaksi;
4. Integrity yaitu
sejauh mana akses ke aplikasi dan data oleh pihak yang tidak berhak dapat
dikendalikan, seberapa tinggi akurasi dan tingkat security yang
dimiliki; dan
5. Usability yaitu f
aktor ini menentukan sejauh mana kemudahan user mempelajari, menggunakan
dan mengerti output yang dihasilkan.
b. Kemampuan aplikasi dalam
menjalani perubahan ( Product Revision )
Dalam perjalanan suatu usaha senantiasa terdapat perubahan-perubahan baik dari
sisi strategi maupun perubahan yang diakibatkan oleh regulasi. Oleh karena itu
ada beberapa faktor pokok yang harus dipertimbangkan adalah:
1) Maintainability yaitu
usaha untuk menemukan perbaikan dari kesalahan ( error ) maupun usaha
untuk melakukan perubahan;
2) Flexibility yaitu
usaha yang diperlukan untuk melakukan modifikasi, terutama terhadap aplikasi
yang berhubungan dengan hal-hal operasional;
3) Testability yaitu
usaha yang diperlukan untuk menguji atau memastikan suatu aplikasi telah sesuai
dengan kebutuhan bisnis ( business requirement ), comply
dengan regulasi yang ada dan lain sebagainya.
c. Daya adaptasi software
terhadap lingkungan baru ( Product Transition ).
Percepatan TI semakin hari terasa semakin cepat, perubahan-perubahan terjadi
mulai dari operating system yang hampir setiap tahun mengeluarkan
versi baru, software pendukung, delivery channel maupun hardware
yang terus dikembangkan untuk mengembangkan aplikasinya sehingga dapat
beradaptasi terhadap lingkungan baru.
Delivery channel merupakan salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam
pengembangan bisnis di masa depan, mengingat arah perbankan dunia menuju sistem
Cyber Banking (bank maya). Untuk mengantisipasi hal tersebut maka perlu
dilakukan pengujian terhadap aplikasi, apakah aplikasi yang bersangkutan
sanggup melakukan hubungan dengan aplikasi lain dalam platform yang berbeda
(Inter-operability), baik secara langsung maupun dengan perantara perangkat
lain (middleware).
Aplikasi pembiayaan salam diperbankan syariah pada umumnya dibuat untuk
melakukan pencatatan transaksi atau produk salam itu sendiri. Serta untuk
mengolah data yang diperlukan dalam pembiayaan syariah agar terkomputerisasi
dan lebih akurat sehingga tidak akan mengalami human error atau redudansi data.
Aplikasi ini juga didukung dengan teknologi internet agar dapat diakses secara
online oleh petugas dibagian-bagian yang bersangkutan.
Dalam bidang pemasarannya semua lembaga perbankan syariah juga membangun
website khusus untuk melakukan proses e-banking untuk memberikan kemudahan
kepada nasabahnya dalam bertransaksi dan memperoleh informasi tentang perbankan
syariah maupun produk-produknya.
Sedangkan Untuk meningkatkan daya
saing di era globalisasi ini, perbankan syariah mempunyai 4 strategi yang di
terapkan di perbankan syariah.
- Membentuk
SDI Berkualitas. Hal ini
merupakan peluang yang sangat prospektif, sekaligus merupakan tantangan bagi
kalangan akademisi dan dunia pendidikan untuk menyiapkan Sumber Daya
Insani (SDI) yang berkualitas yang ahli di bidang ekonomi syari’ah, bukan
karbitan seperti yang banyak terjadi selama ini. Tingginya kebutuhan SDI
bank syari’ah ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi syariah semakin
dibutuhkan oleh masyarakat karena Sumber Daya Insani menjadi aset
terpenting dalam dunia industri manapun termasuk perbankan syariah.
- Ekspansi
Segmen Pasar Bank Syariah. Disadari atau tidak, segmentasi pasar perbankan syariah di Indonesia
masih terfokus kepada masyarakat muslim saja. Padahal universalitas
ekonomi Islam tidak hanya sebatas masyarakat muslim saja. Hal yang paling
penting adalah bahwa perbankan syariah bukan hanya diperuntukkan
bagi masyarakat muslim saja, tetapi non-muslim pun bisa menikmatinya.
Apabila masyarakat non-muslim ingin menikmati layanan perbankan syariah,
maka perlu diatur secara jelas teknis transaksinya (ijab-qabul) yang
disesuaikan dengan nilai-nilai yang dianut oleh pribadi konsumen.
- Akselerasi
Produk Perbankan Syariah. Keberagaman produk dan jasa sebagai ciri khas bank syariah. Bank
syariah perlu terus melakukan inovasi produk dan dapat mengeksplorasi
kekayaan skema keuangan yang variatif dan sekaligus bisa menunjukkan
perbedaan dengan perbankan konvensional.
- Penggunaan
sistem IT modern. Dukungan sistem IT yang modern
sangat mendukung peningkatan daya saing bank syariah secara nasional.
Kebanyakan nasabah memilih bank karena adanya kemudahan bertransaksi,
misalkan adanya ATM yang tersebar di seluruh Indonesia.
Produk
E-Banking Syariah
e-banking di syariah
Terbentuknya masyarakat digital tersebut dipacu oleh
perkembangan dan penerapan TIK yang sangat intensif di bidang perbankan yang
disebut Electronic Banking atau disingkat E-Banking. Namun yang
akan menjadi topik utama makalah ini ialah E-Banking Syariah.
E-Banking atau Online
Banking
Salah satu karakteristik sistem informasi keuangan bank
yang penting adalah integrasi sistem, yaitu seluruh fungsi perusahaan
menggunakan satu sistem aplikasi atau kemampuannya untuk mengirimkan keluaran
(output) ke sistem lain secara otomatik.
Sistem on-line atau sistem aplikasi perbankan
terintegrasi ini merupakan tren TSI perbankan dewasa ini sehingga masing-masing
bagian atau nasabah bisa secara on-line berhubungan dengan pihak bank di
seluruh kantor cabang. Sistem on line ini memerlukan sistem jaringan
komputer yang menghubungkan seluruh kantor cabang dan pembuatan sub-subsistem
aplikasi yang terintegrasi dengan memperhitungkan keterkaitan fungsional
antar-bagian di bank tersebut dan keterkaitannya dengan sistem eksternal, baik
nasabah, lembaga keuangan lain maupun sistem-sistem informasi eksternal
lainnya.
Jasa
untuk peminjam dana
- Mudhorobah, adalah perjanjian antara
penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi
menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh
oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan
pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti
penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
- Musyarokah (Joint Venture), konsep ini
diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang
diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan
dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.
Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur
tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur
tangan
- Murobahah , yakni penyaluran dana dalam
bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna
jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang
dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa
dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad
diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.
Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka
yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu
yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
Jasa untuk penyimpan dana
· Wadi'ah
(jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil
dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban,
namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
· Deposito
Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang
tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank
akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
http://zainatullaila.blogspot.com/2012/06/perbankan-syariah-dan-sistem-informasi.html