INKASO
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang di berikan maka akan semakin baik dengan demimkian menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari suatu bank saja.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank
untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi
amanat.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam
Incaso :
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
v Warkat Inkaso
Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu
warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun
seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu
warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya
seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
v Jenis inkaso
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih
suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank
menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut
kepada seseorang nasabah bank lain di kota
lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas
warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank
hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada
pihak ke tiga.
Gambar proses inkaso
SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://septi-gundardb13.blogspot.com/2013/03/jasa-jasa-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar